Setelah itu Teguh Abadi dan Rangga dibawa ke Mapolsek Trimurjo beserta barang bukti sabu dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 5331 IF.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Teguh mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan milik mereka.
"Rencananya buat dipakai bersama-sama di Lampung Timur. Itu kami beli dari seseorang di kawasan Metro Rp 300 ribu," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bawa Sabu, 2 Pemuda Lampung Timur Ditangkap Polsek Trimurjo,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR