Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri! Warga Depok Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Bisa Diganjar Denda Rp 20 Juta

Indra Aditya - Kamis, 9 Januari 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi parkir di depan rumah
Kompasiana.com
Ilustrasi parkir di depan rumah

Otomania.com – Telah disahkan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bidang perhubungan tentang garasi mobil, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Dadang Wihana pun segera menanggapi.

Dadang mengatakan, setelah Raperda tersebut disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa nantinya penerapan peraturan daerah tersebut di masyarakat.

"Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun," kata Dadang seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Rabu (8/1/2020).

Dikatakan Dadang, peraturan itu nantinya perlu perangkat penunjang lainnya yakni Perwal terkait tekni dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garasi.

Sebelumnya, Perda Garasi itu merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok.

Di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok, Ari Manggala, Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan sudah disahkan.

Baca Juga: Meleng Saat Kabur, Mobil Parkir Ditabrak, Nasib Pelaku Curanmor Mengenaskan

Namun, Ari mengatakan, belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.

"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setahu saya, tidak ada denda pelanggaran sebesar itu," tutur Ari kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Diajukannya Raperda perubahan tersebut, kata Ari, karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.

Lalu, untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

"Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," katanya.

Sebelumnya, terungkap bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kewajiban mempunyai garasi bagi pemilik mobil.

Hingga lima tahun berjalan, implementasi dari Perda Garasi yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, saat itu, aturan itu belum berjalan efektif.

Baca Juga: Dua Orang Wara-wiri, Sekejap Mata Honda BeAT Raib di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV

“Saya akan kaji lebih lanjut karena setelah ada Perda itu sampai sekarang belum jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi pada Jumat (6/9/2019).

Syafrin mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat tentang mobil yang diparkir di pinggir jalan lokal atau perumahan. Keberadaan mobil itu dianggap menyulitkan pengendara yang akan melintas di jalan permukiman.

Sampai saat ini petugas baru sebatas menderek mobil yang diparkir sembarangan di jalan arteri maupun kolektor. Nantinya, petugas akan menyasar parkir liar yang berada di jalan lokal, sehingga pemilik mobil wajib mempunyai garasi.

“Kami belum menyentuh jalan lokal, tapi ke depan akan kami lakukan karena sekarang masih mengevaluasi inti permasalahannya dulu,” ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah telah diminta untuk melakukan pendataan parkir liar di jalan lokal.

Setelah data terkumpul, petugas akan mencari inti persoalan sehingga ditemukan solusi dari kasus tersebut.

“Sebetulnya persoalan ini tidak bisa ditangani Dishub sendiri. Tapi harus terintegrasi dengan instansi lain seperti DPRD, Camat, Lurah dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Suzuki Ertiga Ngebut, Mobil Santai Parkir Malah Dihantam, Berakhir Mental Naik Trotoar

Dia menambahkan, penertiban parkir liar di jalan lokal harus didahului dengan sosialisasi. Jangan sampai, penindakan yang dilakukan petugas justru menimbulkan kericuhan di masyarakat.

“Tentu kami akan mengajak warga berdiskusi sambil sosialisasi, sehingga paling tidak sebelum kami lakukan penertiban mereka sudah tahu duluan,” jelasnya.

Senada diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Anies, bila jumlah pelanggarannya mendominasi, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi.

“Kalau yang melanggar 90 persen, berarti ada sesuatu yang salah, nah kami harus perbaiki di aspek aturannya. Tapi kalau jumlah pelanggar hanya 10 persen, berarti memang ada pelanggaran,” kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 140 dalam aturan itu menjelaskan tentang kewajiban masyarakat mempunyai garasi bila memiliki kendaraan.

Berikut isinya:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa