Lalu, untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.
"Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," katanya.
Sebelumnya, terungkap bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kewajiban mempunyai garasi bagi pemilik mobil.
Hingga lima tahun berjalan, implementasi dari Perda Garasi yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, saat itu, aturan itu belum berjalan efektif.
Baca Juga: Dua Orang Wara-wiri, Sekejap Mata Honda BeAT Raib di Parkiran, Aksi Pelaku Terekam CCTV
“Saya akan kaji lebih lanjut karena setelah ada Perda itu sampai sekarang belum jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi pada Jumat (6/9/2019).
Syafrin mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat tentang mobil yang diparkir di pinggir jalan lokal atau perumahan. Keberadaan mobil itu dianggap menyulitkan pengendara yang akan melintas di jalan permukiman.
Sampai saat ini petugas baru sebatas menderek mobil yang diparkir sembarangan di jalan arteri maupun kolektor. Nantinya, petugas akan menyasar parkir liar yang berada di jalan lokal, sehingga pemilik mobil wajib mempunyai garasi.
“Kami belum menyentuh jalan lokal, tapi ke depan akan kami lakukan karena sekarang masih mengevaluasi inti permasalahannya dulu,” ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah telah diminta untuk melakukan pendataan parkir liar di jalan lokal.
Setelah data terkumpul, petugas akan mencari inti persoalan sehingga ditemukan solusi dari kasus tersebut.
“Sebetulnya persoalan ini tidak bisa ditangani Dishub sendiri. Tapi harus terintegrasi dengan instansi lain seperti DPRD, Camat, Lurah dan sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Suzuki Ertiga Ngebut, Mobil Santai Parkir Malah Dihantam, Berakhir Mental Naik Trotoar
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR