Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Motor Balap Liar dan Non Standar Dikandangi Polisi, Bisa Diambil Asal Penuhi Syaratnya Ini

Parwata - Senin, 30 Desember 2019 | 13:00 WIB
Motor yang terjaring razia diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jl Brawijaya, Minggu (29/12/2019).
surya.co.id/didik mashudi
Motor yang terjaring razia diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jl Brawijaya, Minggu (29/12/2019).



Otomania.com - Sebanyak ratusan motor dengan kondisi terondol dikandangi oleh Satlantas Polres Kediri Kota.

Motor terondol tersebut adalah motor yang biasa mereka gunakan untuk balap liar di jalanan.

Namun begitu, motor yang di kandangi tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah perayaan tahun baru 2020.

Motor-motor yang dikandangi petugas terlihat diparkir di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri Kota, Minggu (29/12/2019).

Dalam tiga pekan terakhir jajaran Polres Kediri Kota aktif menggelar razia kendaraan yang biasa mengikuti balapan liar sejumlah titik di Kota Kediri.

Baca Juga: Ini Baru Sultan, Terjaring Razia Pajak Moge di Senayan City Tapi Santai Saja, Punya 8 Kendaraan Surat Hidup Semua!

Jalur favorit balapan liar ini melewati Jl Hasanudin, Jl Imam Bonjol, Jl Ahmad Yani, Jl Pahlawan Kusuma Bangsa dan Jl Erlangga.

Jalur lainnya di seputaran GOR Jayabaya yang ada di barat Sungai Brantas dan Jl Perintis Kemerdekaan.

Dalam sekali razia ada ratusan sepeda motor yang diamankan karena tidak dilengkapi surat kendaraan.

Motor diamankan karena banyak onderdil yang dipreteli serta diganti dengan onderdil yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) sepeda motor.

Ada roda kendaraan yang sesuai standar ukuran besar diganti ukuran lebih kecil.

Baca Juga: Pria Tewas Saat Kena Razia, Dipukul dengan Traffic Cone oleh Polisi, Begini Rekonstruksi Adegan Panganiayaan

Selain itu dipasang sejumlah aksesoris yang tidak sesuai dengan spektek kendaraan.

Termasuk knalpot yang telah diganti dengan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Indra Budi Wibowo menjelaskan, ratusan sepeda motor yang disita berasal dari beberapa kali razia.

Sepeda motor yang onderdilnya sesuai dengan spektek setelah ditilang boleh diambil.

Namun sepeda motor yang tidak sesuai spektek baru dikeluarkan usai perayaan tahun baru 2020.

"Rata-rata setiap kali kegiatan razia ada ratusan kendaraan yang ditilang. Sebagian sudah dikeluarkan karena sesuai spektek," jelasnya.

Baca Juga: Tercyduk Razia Operasi Zebra 2019 Malah Dapat Honda Revo Cuma-cuma, Kok Enak Banget Yak?

Sisanya sepeda motor yang tidak sesuai dengan spektek sampai saat ini masih diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Kediri Kota.

Saat mengambil motornya, pemiliknya juga diwajibkan mengganti onderdil yang standar.

Rudi salah satu pemilik motor yang masih disita petugas mengaku menyesal telah mengganti pelek motornya sehingga kena tilang.

"Maunya untuk variasi dan modifikasi, tapi malah berurusan dengan polisi," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Di Kota Kediri, Polisi Sita Ratusan Motor Protolan, Boleh Diambil Setelah Tahun Baru 2020,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa