Otomania.com - Aksi penipuan jual beli motor seceara online masih kerap terjadi.
Kali ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap penipuan jual-beli kendaraan online.
Polisi menangkap tiga tersangka, Mashudi (35), Rahmat Hidayat (18), dan Muhammad Ababil (19).
Tiga tersangka itu sama-sama berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kerugian Rp 35 Miliar, Kendaraan Sitaan Penipuan Mobil Setengah Harga Akumobil Cuma Ini Doang?
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan tiga tersangka ini sering menawarkan motor di Facebook.
“Korbannya berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia. Ada sekitar 100 orang yang sudah menjadi korban,” kata Dony kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/12/2019).
Tiga tersangka ini memiliki peran masing - masing.
Rahmat Hidayat berperan sebagai pengunggah gambar motor fiktif ke sejumlah grup jual beli online di Facebook.
Baca Juga: Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan
Untuk mengelabuhi calon pembeli, tersangka juga mengunggah testimoni abal-abal yang diklaim pernah membeli motor dari tersangka.
“Tersangka menggunakan banyak akun, satu di antaranya bernama Andik Tri Laksono.”
“Mereka memamerkan motor yang sebenarnya tidak ada barangnya,” jelas mantan Kapolres Malang Kota ini.
Muhammad Ababil juga berperan sebagai pengunggah di sejumlah grup Facebook.
“Mereka kirim tawaran yang menggiurkan. Mereka menggunakan strategi apapun untuk bisa menarik minat calon pembeli,” tambahnya.
Baca Juga: Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp
Mereka juga mengunggah foto kendaraan yang sudah dipacking, STNK, BPKB, dan dokumen lain.
Sedangkan Mashudi berperan sebagai pemilik cargo dan jasa pengiriman bernama Dakota.
“Mashudi yang menjadi otak penipuan online ini. Dia juga berperan sebagai orang penjual jasa pengiriman itu.”
“Jadi modusnya ini sudah terstruktur dan sistematis,” ungkapnya.
Setelah ada yang tertarik, Muhammad Ababil dan Rahmat Hidayat menghubungi calon korban.
Layaknya seorang marketing, tersangka ini membujuk calon korban.
“sesuai pengakuan korban, tersangka seperti menghipnotis. Jadi, mereka minta uang kepada korban secara halus,” jelasnya.
Setelah korban berminat untuk membeli motor, tersangka minta uang muka dulu.
Besaran uang muka bervariasi, mulai Rp 3 juta sampai Rp 8 juta.
Besaran uang muka tergantung harga kendaraan atau motor yang ditawarkan.
“Uang muka bisa berubah sesuai kesepakatan. Setelah memberi uang muka, korban dipersilahkan memilih warna dan unitnya.”
“Selang beberapa hari, biasanya tersangka minta tambahan uang lagi,” ungkapnya.
Ada saja alibi para tersangka, mulai untuk membayar cargo atau jasa pengiriman, mengurus surat, dan sebagainya.
“Karena banyak permintaan, korban biasanya membayar dari harga awal yang ditawarkan.”
“Misalnya harga awal Rp 15 juta, korban bisa membayar lebih dari itu,” papar dia.
Setelah pembayaran lunas, tersangka memblokir nomor korban.
Menurutnya, sindikat ini juga membuat dokumen kelengkapan kendaraan palsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, STNK dan BPKB yang dipamerkan tersangka di media sosial adalah palsu.
“Setelah kami cek, ternyata itu tidak ada. Semua dokumen itu tidak ada alias palsu,” imbuhnya.
Menurutnya, tersangka membuat sendiri dokumen itu.
Mereka memanfaatkan aplikasi untuk membuat draft STNK dan BPKB yang palsu.
“Jadi dokumennya seolah-olah asli. Padahal mereka membuatnya sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Rahmat Hidayat mengaku sebagai pembuat desain STNK dan BPKB palsu itu.
Rahmat menggunakan aplikasi PicArt untuk membuat desain dokumen palsu tersebut.
“Saya hanya pakai aplikasi PicArt. Saya biasanya mencontoh STNK dan BPKB yang sudah ada nomor rangkanya.”
“Saya hanya ganti beberapa saja, seperti jenis dan warna kendaraannya,” kata Rahmat.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Modus Penipuan Jual-Beli Motor Online di Pasuruan, Hanya Modal Akun Facebook dan Aplikasi PicArt
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | suryamalang.co.id |
KOMENTAR