Otomania.com - Sebanyak tujuh unit kendaran Dirut Akumobil, Bryan Jhon Satya (31) disita oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ketujuh mobil tersebut antara lain, empat unit Fortuner keluaran terbaru, satu Honda Mobilio, truk derek dan satu pick up bertuliskan Akumobil.
Selain ketujuh kendaraan tersebut masih ada juga lima kendaraan roda dua jenis sport.
Kendaraan sitaan itu diparkir di halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: Ramai-ramai Pesan Ayla, Sigra, Mobilio Rp 50 Jutaan di Akumobil, Endingnya Seperti Ini
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan di kantornya, Jalan Jawa Kota Bandung.
Tujuh mobil itu disita di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Selain kendaraan, kami juga sita furnitur. Semuanya dibeli menggunakan dana konsumen kemudian kami sita. Kami juga sedang mengejar aset lainnya di luar Kota Bandung," ujar AKBP M Rifai, dikutip dari tribunjabar.id.
Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31).
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR