Otomania.com - Penyelundupan mobil mewah dan motor melalui pelabuhan Tanjung Priok berhasil digagalkan.
Keberhasilan tersebut berkat sinergi Kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia, TNI serta Kejaksaan.
DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil mewah dan motor melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Kronologi Penyelundupan Harley-Davidson ke Pasawat yang Dilakukan Dirut Garuda Indonesia
Penggagalan penyelundupan kendaraan tersebut dari kurun waktu 2016 hingga 2019.
Dan totalnya sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek yang telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok (17/12).
Barang bukti yang berhasil disita seperti Porsche GT3RS, Ferrari GT E, Porsche Turbo, BMW tipe M3 CSL, Alfa Romeo, Mercedez-Benz, BMW tipe CL330 model GH-AU30, BMW tipe CL330 series E46, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Suzuki Jimny.
Sedang untuk motor ada 5 unit Honda CRF 1000L, BMW R75/5, 5 unit Harley-Davidosn, 13 unit motor BMW berbagai tipe, 1 unit motor Ducati, dan masih banyak lagi lainnya.
Nilai barang selundupan ini ditaksir mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp 48 miliar.
Seperti yang diungkapkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, modus penyelundupannya adalah dengan memberikan dokumen keterangan yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Baca Juga: Selain Mobil, 6 Kontainer Spare Part Subaru Dilelang Bea Cukai
Yang menarik adalah modus importasinya beragam, ada yang memberikan dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris dan perkakas.
Seperti yang dilakukan PT SLK, melaporkan dokumen impornya sebagai refractory bricks, atau batu bata tahan api yang ternyata isinya adalah Porsche GT3RS dan sebuah Alfa Romeo.
Lalu PT TJI melaporkan dokumen impornya adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.
Tapi ternyata setelah dibongkar, kargonya mengangkut BMW tipe CI330 GH-AU30, Jeep TJ, Toyota Supra, Suzuki Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor dan sebuah Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan Rp 1,07 miliar
Perusahaan-perusahaan tersebut, menyelundupkan mobil mewah dan motor dari Singapura dan Jepang ke Indonesia.
Tujuh perusahaan ini adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA dan PT TSP.
Baca Juga: 20 Mobil Subaru Sitaan Dilelang Bea Cukai, Ini Jadwal Online-nya
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR