Otomania.com - Bisnis berjuluk jasa titip atau biasa disingkat jastip makin ramai saja belakangan ini.
Maklum saja, masyarakat Indonesia tak perlu berpergian ke luar negeri demi mendapatkan barang yang diinginkan.
Namun ternyata hal ini menimbulkan masalah, yakni kerap disalah gunakan oleh pelaku bisnis jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.
Hingga 25 september 2019 kemarin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah mencatat ada 422 kasus pelanggaran terhadap pelaku bisnis jastip.
(Baca Juga: Aneh! Sopir Taksi yang Tak Bawa Kondom Bakal Kena Tilang Polisi)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar 500 US Dollar.
"Penindakan ini perlu untuk melindungi pengusaha dan industri yang telah berbisnis secara legal di Indonesia dengan membayar PPh, PPh badan, PPn, dan sebagainya. Mereka (penyedia jasa jastip) tidak bersaing secara fair," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dari 422 kasus yang ditangani Bea Cukai Soekarno-Hatta, didominasi oleh barang berupa pakaian sebesar 75 persen, diikuti kosmetik, tas, sepatu, aksesori, dan lainnya termasuk komponen copotan otomotif.
(Baca Juga: Video Toyota Avanza Raib dalam Hitungan Detik, Sopir Bingung Setelah Tutup Pintu Garasi)
"Tapi komponen otomotif ini kecil," ujar Heru.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR