Sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, tahun ini (hingga September 2019) tercatat pelanggaran dokumen (consignment notes/CN) mencapai 140.863 dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.
Torehan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan 75.592 CN yang hanya meraih nilai penerimaan mencapai Rp 4 miliar.
Oleh sebab itu, pihak Bea Cukai bakal memperketat penindakan dan pengawasan atas pelaku yang menyimpang itu, yakni jastip.
(Baca Juga: Tokyo Motor Show 2019, Mazda Bakal Kenalkan Mobil Listrik Pertamanya)
"Melalui pengawasan dan penindakkan di lapangan, akan diperketat dan lebih waspada. Kita juga akan memonitor penjualan barang-barang yang dipasarkan melalui media sosial mengandalkan impor," kata Heru.
Demi memperlancar pengawasan dan penindakkan itu, Bea dan Cukai akan berkerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
"Kita berhasil mendeteksi ini dan kita minta ini diselesaikan dengan prosedur komersil. Supaya masyarakat dapat informasi," kata Heru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Perketat Jastip, Termasuk Komponen Otomotif".
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR