Otomania.com - Sebanyak 20 mobil bermerek yaitu Subaru akan dilelang.
Lelang tersebut akan dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Dari 20 unit mobil Subaru yang akan dilelang, tersebut ternyata terdapat juga mobil bekas operasional Subaru yang akan dilelang oleh Beacukai.
Dikatakan oleh Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro.
Baca Juga : Simak Tata Cara Ikut Lelang Mobil, Bisa Dapat di Bawah Harga Pasaran!
"Untuk mobil yang akan dilelang di Denpasar ini ada yang baru dan ada yang lama," kata Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro di Jakarta, Selasa (2/4/2019), dikutip dari GridOto.com.
"Jadi yang baru itu barang dagangannya yang belum ada STNK dan BPKB, sementara mobil yang lama ini adalah kendaraan operasional yang dipakai dikantornya tersebut. Untuk itu sudah ada STNK dan BPKBnya," kata Deni menambahkan.
Berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor Peng- 4 /KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak, penyelenggaraan lelang akan berlangsung pada Senin, 15 April 2019 mendatang.
Untuk diketahui, Subaru yang dilelang mulai dari varian XV 2.0i AWD CVT lansiran 2014, kemudian ada Forester 2.0XT AWD 2014, Forester 2.5 XT AWD 4AT 2011, Legacy 2.0i AWD CVT 2012, Impreza 4D 2.0i-S AWD CVT dan Impreza 5D 2.5 STI AWD 5AT 2012.
Baca Juga : Bikin Ngiler! Avanza, Hilux Pelat Merah Dilelang Mulai Rp 30 Jutaan
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR