Lalu, terdakwa pun menghampiri Fandik dan langsung menusuknya.
Kedua rekannya itu ketakutan menyaksikan peristiwa itu.
Mereka pun langsung membawa rekannya ke rumah sakit.
Setelah itu, barang bukti sebilah pisau berukuran 30 cm tersebut ditunjukkan.
Hakim ketua, Jihad Arkhanuddin pun geram.
Sebab dari pisau itu lah, Fandik harus diopname selama satu bulan dan terancam suaranya tidak normal kembali.
"Bagaimana kalau keluargamu yang ditusuk itu.
Kamu sudah ada niatan untuk kenapa bawa pisau?, cuma motor kesenggol aja langsung menusuk orang," kata hakim Jihad geram.
Terdakwa Budi Utomo sendiri mengaku perbuatannya ini dilakukan karena reflek.
"Ya nggak ada niatan pak reflek saja," terangnya.
Akibat perbuatannya ini, Budi Utomo pun dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tak Terima Motor Disenggol & Marah, Pegawai Air Mineral Lehernya Ditusuk Pedagang, Hakim Ikut Geram,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunMadura.com |
KOMENTAR