Fandik Setiawan yang mengalami luka di lehernya tak bisa berkata lantang.
Urat pita suaranya robek akibat dari tusukan terdakwa Budi.
Fandik bersama dua rekannya yang bekerja di perusahaan air mineral itu membeberkan kronologi kejadian.
Pada tanggal 28 September 2019, saat itu Fery Widiyanto dan Oktian Ari bersama Fandik hendak mengantarkan barang air mineral.
Oktian mengisahkan mobil pikapnya melewati jalan yang sempit tepatnya di Jalan Kembang Kuning Surabaya.
Lantaran berpapasan dengan mobil akhirnya pick up yang dikemudikan oleh saksi korban Fandik itu menyerempet motor terdakwa yang berada di sisi jalan.
"Karena sama-sama nggak mau ngalah akhirnya mobil kami maju sedikit dan menyerempet motor terdakwa.
Lalu terdakwa keluar rumah cekcok dengan Fandik," terang Oktian bersaksi, Kamis, (12/12/2019).
Motor terdakwa pun hanya lecet di bagian spion.
Akan tetapi terdakwa gelap mata, ia pun mengambil sebilah pisau dari tas ronjot.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunMadura.com |
KOMENTAR