Otomania.com – Satreskrim Polres Jepara baru saja mengamankan lima penadah motor curian.
Dalam memasarkan motor hasil curian, mereka memanfaatkan Facebook sebagai lapak untuk berdagang.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman mengatakan, kelima penadah tersebut merupakan warga Kabupaten Rembang.
Sementara, motor curian yang mereka jual diduga kuat berasal dari Kabupaten Jepara.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan terkait pemetik (eksekutor) di tempat kejadian lain."
"Sementara lima penadah ini ditahan," kata AKBP Arif Budiman dalam jumpa pers, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Kawanan Curanmor Nekat Beraksi di Komplek TNI AL, Ya Jadi Begini Nasibnya
Polisi juga turut mengamankan enam sepeda motor sebagai barang bukti.
Kini, lima tersangka diancam hukuman empat tahun penjara dengan jeratan Pasal 480 KUHP tentang Pidana Penadahan.
Satu di antara lima tersangka itu, Darobi mengatakan, melalui akun facebooknya 'Golek Sandang Pangan' dia sudah 16 hari ini melakukan jual beli.
Saat ditanya polisi, dia mengaku mendapat keuntungan sampai Rp 900 ribu setiap mampu menjual satu unit sepeda motor.
Pembayarannya dilakukan secara cash on delivery (COD).
"Jualnya di lapak jual beli Rembang."
Baca Juga: Kawanan Curanmor Nekat Beraksi di Komplek TNI AL, Ya Jadi Begini Nasibnya
Dalam menjual motor, Darobi juga melengkapinya dengan STNK.
Belakangan, STNK tersebut rupanya palsu.
Dia harus merogoh kocek Rp 500 ribu untuk membuat STNK.
"Kepotong biaya buat STNK. Jadi untungnya Rp 900 ribu per motor," jelas Darobi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Para Penadah Motor Curian Ini Memanfaatkan Facebook untuk Jualan, Untung Rp 900 Ribu per Motor,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR