Pelaku Bambang akhirnya ditangkap di rumahnya di Kampung Buyut Ilir.
"Kita langsung ungkap perkara pembegalan ini karena merupakan instruksi atasan. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Lamteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Bambang dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Korban Ferdiyanto dalam laporannya menjelaskan, pelaku langsung menggeledah bagian boks dasbor mobilnya.
Pelaku menemukan ponsel Xiaomi milik korban.
Baca Juga: Kawanan Begal Truk Pantura Diciduk Polisi, Daihatsu Sigra Jadi Saksi Aksi Bengis
"Dia juga mengambil paksa dompet saya sambil mengancam. Uang lebih kurang Rp 250 ribu diambil. Setelah dapat yang dia mau, dia langsung pergi," kata Ferdiyanto.
Bambang mengaku baru satu kali melakukan aksi pembegalan.
Ia terpaksa melakukannya karena terdesak utang.
"Saya punya utang, sudah ditagih. Jadi saya terpaksa melakukan itu (pembegalan). Baru satu kali ini. Belum pernah sebelumnya," kata pria yang bekerja serabutan itu.
Bambang pun menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR