(Baca Juga: Sukses Bobol Showroom Tapi Gagal Bawa Motor, Bokong Keburu Bolong Ditembus Peluru Tim Vipers)
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Walaupun dendanya besar, namun masih banyak gerombolan pemotor yang belum juga sadar.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo berikut ini.
Seorang petugas nampak pasrah dan enggak dihargai gerombolan pemotor yang nekat menerobos jalur busway.
(Baca Juga: Nahas, Pemotor Perempuan Tewas Tertimpa Pohon, Alat Berat Didatangkan untuk Evakuasi)
Padahal di belakang si petugas sudah dipasang palang atau portal untuk menghalau pemotor.
Beberapa pemotor berhasil masuk dari sisi kiri portal dan langsung tancap gas tanpa mempedulikan si petugas.
Enggak dijelaskan lokasi gerombolan pemotor nekat terobos jalur busway, namun kejadiannya berlangsung pada Rabu (20/11/2019) kemarin.
Bakal kocak nih kalau di ujung jalur busway sudah ada polisi berjaga dengan surat tilangnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | instagram.com/fakta.indo,Gridmotor.id |
KOMENTAR