Otomania.com – Sopir mobil travel berinisial ASP (32) diamankan Polres Empat Lawang akibat memaksa Y (23) untuk oral seks di dalam mobil.
Penahanan itu dilakukan setelah sebelumnya ASP dibekuk petugas usai menerima laporan dari Y.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto menuturkan, keterangan korban serta barang bukti didapatkan penyidik.
Hasil pemeriksaan, ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap Y.
Baca Juga: Grab Indonesia Tawarkan Layanan psikososial untuk Korban Pelecehan Driver Ojol
"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah, seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," kata Eko, Selasa (19/11/2019).
Sejauh ini, Eko mengaku, belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang dibawanya tersebut.
"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu. Apakah karena kelainan seksual, ataukan setatusnya duda juga belum dapat laporan. Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan inisial Y melaporkan ASP sopir travel yang ditumpanginya, karena telah memaksa untuk melakukan oral seks.
Baca Juga: Patut Waspada Kalau Driver Ojol Lewat Jalan Seperti Ini, Rawan Pelecehan
Perbuatan itu dituruti korban lantaran pelaku mengancam Y.
Usai melancarkan aksinya, Y langsung membuat laporan ke polisi, hingga ASP ditangkap ketika berada di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paksa Penumpang Oral Seks di dalam Mobil, Sopir Travel Ini Ditahan Polisi,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR