Otomania.com - Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bakal diterapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di beberapa ruas jalan penghubung DKI Jakarta.
Ketiganya itu berada di jalan Kalimalang, Margonda, dan Daan Mogot.
Jadi, bagi Anda yang melintasi Jalan penghubung menuju ke wilayah DKI Jakarta itu akan dikenakan biaya tahun depan.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk megatasi masalah kemacetan Ibu Kota, yang disebabkan penumpukan kendaraan pribadi dari daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Baca Juga: Motor Selap Selip di Jalan, Karyawan Toyota Jepang Bingung, Mesti Bikin Mobil yang Sesuai
"Target ERP yang menjadi lingkup kewenangan BPTJ memang tahun 2020 sebab kebutuhan memang sudah mendesak," kata Kepala Humas BPTJ, Budi Raharjo kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Budi menilai, saat ini pembahasan masih berkutat terkait skema hukum, yaitu tentang PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan ERP diterapkan di jalan nasional.
Dalam penerapan ERP tersebut, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.
"Sambil berjalan pembahasan tentang payung hukum ini, sedang diupayakan pula pembahasan terkait skema kelembagaan, skema pembiayaan dan juga skema teknis," bebernya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR