Otomania.com - Segala cara dilakukan oleh orang yang telah kencanduan bermain judi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Ari Setiawan (27) menggelapkan sebuah unit mobil untuk modal judi online.
Kemenangan pun tak didapatkannya dan Ia harus berurusan dengan polisi.
Melansir dari sripoku.com Ari harus berurusan dengan polisi atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.
Baca Juga: Tangan Masih Diikat, Pelaku Penggelapan Motor Lari dari Kantor Polisi
Wiraswasta yang berlamat di Perumahan Kopri RSS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH yang dikonfirmasi Sabtu (16/11/2019) mengatakan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB mobil Xenia sudah diamankan polisi.
Kapolres yang juga didampingi Kasub Humas Polres OKU Kompol Rachmadhaji menjelaskan, pelaku ditahan tanggal 15 November 2019 atas laporan Nazarudin bin Riduan ( 50) Karyawan PTP Mitra Ogan Jalan Mukmin.
Menurut keterangan pelapor, pada hari Jumat 11 Oktober 2019 pukul 21.00 pelaku datang ke rumah korban di Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU untuk merental atau menyewa mobil milik korban.
Perjanjiannya pembayaran sewa Rp 350.000, - / hari dan pelaku mau merental selama dua hari.
Saat itu pelaku baru membayar Rp 500.000, sisanya Rp 200.000 akan dibayar setelah pulang waktu mengembalikan mobil.
Setelah terjadi kesepakatan, pemilik mobil menyerahkan satu unit mobil Daihatshu Xenia nopol BG 1627 YA, warna hitam metalic, tahun 2011, nomor rangka : MHKV1BA2JBK117514, nomor mesin : DJ39047.
Setelah kunci berpindah tangan, pelaku membawa mobil tersebut hingga sampai jatuh tempo belum juga dikembalikan kepada korban.
Baca Juga: Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan
Selanjutnya korban melaporkan kasus ini tersebut ke Polres OKU.
Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat.
Pada Kamis ( 14 /11/2019) pukul 23.00 polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Tangerang Selatan atas kerjasama dengan Polsek Curuq Kota Tanggrang Selatan.
Kemudian Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK bersama Kanit Pidum Polres OKU Ipda Karbiyanto melakukan penjemputan pelaku untuk dibawa ke Mapolres OKU.
Di hadapan polisi pemeriksanya di Mapolres OKU, tersangka mengakui perbuatannya.
Menurut pelaku, mobil korban sudah dijualnya di daerah Kecamatan Muararupit Kabupaten Musirawas Utara.
Mobil milik korban dijual seharga Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Setelah mobil terjual pelaku langsung kabur ke kota Tangerang.
Sampai di Kota Tangerang pelaku menggunakan uang hasil penjualan mobil itu hingga ludes untuk main judi online.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kecanduan Main Judi Online, Pria yang Tinggal di Baturaja Timur OKU Ini Nekat Gelapkan Mobil Rental,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR