Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Seperti Gak Punya Salah, Pelaku Curanmor Riding Pakai Honda BeAT Curian, Langsung Dapat Hadiah

Indra Aditya - Sabtu, 16 November 2019 | 14:40 WIB
Ilustrasi curanmor
GridOto.com/Helmi
Ilustrasi curanmor

Otomania.com – Pria bernaman Kayan dicokok Subdit Resmob Polda Metro Jaya karena pencurian sepeda motor di Jalan Raya Pondokaren, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (13/11/2019).

Saat dibekuk, Kayan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil curiannya.

Ia mencuri sepeda motor itu dari rumah korban di Jalan KH Wahid Hasyim, RT 5/RW 6, Pondokaren, Tangerang Selatan, Rabu (13/11/2019) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan dari laporan korban dan pengakuan tersangka diketahui kasus ini berawal saat tersangka melewati rumah korban di Jalan KH Wahid Hasyim, RT 05/RW 06,

Pondokaren, Tangerang Selatan, Rabu (13/11/2019) dini hari.

Baca Juga: Modus Curanmor Makin Nekat! Honda BeAT Gres Belum Keluar Pelat Nomor Dijemput Maling Dari Rumahnya

Saat itu tersangka melihat di balik pagar rumah tersebut terparkir satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, sementara pintu rumah tampak sedikit terbuka.

"Tersangka mengintai sekitaran rumah. Karena sepi tersangka langsung memanjat pagar rumah. Ia kemudian masuk lewat pintu rumah yant tidak dikunci dan mengambil satu buah kunci sepeda motor yang terletak di atas meja ruang tamu," katanya.

Kemudian tersangka langsung mengambilnya dan keluar untuk membuka kunci stang sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumah korban.

"Setelah tersangka membuka kunci stang sepeda motor tersebut tersangka membuka pagar rumah dan mendorong motor tersebut sejauh sekitar 10 meter dari teras rumah korban," katanya.

Selanjutnya tersangka menyalakan sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi TKP dengan motor curiannya.

Baca Juga: Kronologi Dua Pelaku Curanmor Duel Dengan Mantan Anggota Kopassus, Sempat Pingsan

Korban tersadar saat pagi hari dan melihat sepeda motornya raib, korban lalu melaporkan hal itu ke polisi.

Menerima laporan korban, kata Suyudi, polisi melakukan penyelidikan dan memantau pengendara motor di sekitaran Tangsel.

"Pada Rabu siang dari Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Kayan di Jalan Raya Pondok Aren, Tangerang Selatan. Saat ditangkap tersangka sedang mengendarai sepeda motor curiannya dan berencana untuk dijual," kata Suyudi.

Karena perbuatannya, kata Suyudi, tersangka dapat hadiah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pencuri Dibekuk Aparat Polda Metro di Tangsel Saat Kendarai Motor Curiannya,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa