Baca Juga: Kronologi Dua Pelaku Curanmor Duel Dengan Mantan Anggota Kopassus, Sempat Pingsan
Korban tersadar saat pagi hari dan melihat sepeda motornya raib, korban lalu melaporkan hal itu ke polisi.
Menerima laporan korban, kata Suyudi, polisi melakukan penyelidikan dan memantau pengendara motor di sekitaran Tangsel.
"Pada Rabu siang dari Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Kayan di Jalan Raya Pondok Aren, Tangerang Selatan. Saat ditangkap tersangka sedang mengendarai sepeda motor curiannya dan berencana untuk dijual," kata Suyudi.
Karena perbuatannya, kata Suyudi, tersangka dapat hadiah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pencuri Dibekuk Aparat Polda Metro di Tangsel Saat Kendarai Motor Curiannya,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR