Otomania.com - Sebanyak tujuh unit kendaran Dirut Akumobil, Bryan Jhon Satya (31) disita oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ketujuh mobil tersebut antara lain, empat unit Fortuner keluaran terbaru, satu Honda Mobilio, truk derek dan satu pick up bertuliskan Akumobil.
Selain ketujuh kendaraan tersebut masih ada juga lima kendaraan roda dua jenis sport.
Kendaraan sitaan itu diparkir di halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: Ramai-ramai Pesan Ayla, Sigra, Mobilio Rp 50 Jutaan di Akumobil, Endingnya Seperti Ini
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan di kantornya, Jalan Jawa Kota Bandung.
Tujuh mobil itu disita di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Selain kendaraan, kami juga sita furnitur. Semuanya dibeli menggunakan dana konsumen kemudian kami sita. Kami juga sedang mengejar aset lainnya di luar Kota Bandung," ujar AKBP M Rifai, dikutip dari tribunjabar.id.
Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31).
Kasus bermula saat Akumobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.
Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyota Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Ayla.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima. Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Hasil pendataan sementara, ada sekitar 350 orang dengan kerugian seluruhnya sebesar Rp 35 miliar.
Polisi pun membuka posko pengaduan bagi konsumen Akumobil yang merasa dirugikan lantaran kendaraanya yang dibelinya tak kunjung datang.
"Kami juga meminta pihak bank untuk memblokir rekening tersangka dan rekening PT Aku Digital. Kemudian kami meminta bantuan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi,"
Baca Juga: Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp
"Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya dari tersangka, yang diduga dibeli menggunakan dana konsumen," ujarnya.
Bryan dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Di gelar perkara, kami juga memasukkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIDEO-Deretan Mobil & Motor yang Disita Polisi dari Dirut Aku Mobil, Ada 4 Fortuner+Lima Motor Sport,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR