Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Update Kasus Tabrak Lari di Fly Over Manahan: Gugatan Pra-Peradilan Dimenangkan Satlantas Polresta Surakarta

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 November 2019 | 11:00 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan pra-peradilan kasus tabrak lari di flyover Manahan, di PN Surakarta, Selasa (5/11/2019)
Tribunjateng.com/istimewa
Suasana sidang pembacaan putusan pra-peradilan kasus tabrak lari di flyover Manahan, di PN Surakarta, Selasa (5/11/2019)

Update Kasus Tabrak Lari di Fly Over Manahan: Gugatan Pra-Peradilan dimenangkan Satlantas Polresta Surakarta

Otomania.com - Kasus tabrak lari yang terjadi flyover Mahana, Kota Solo masih belum terungkap siapa pelakunya hingga saat ini.

Atas tak kunjung terungkapnya kasus ini, pihak keluarga kemudian mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Dwi Nurdiansyah Santoso, mengatakan tergugat dalam pra-peradilan ini antara lain, Sat Lantas Polresta Solo, dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

"Proses penyidikan perkara ini terlalu lama, sudah empat bulan tidak ada perkembangan.

(Baca Juga: Dapat Pasokan Mesin Paling Bertenaga, Gimana Performa dan Konsumsi Jimny Baru?)

Kami menilai, ini sebagai bentuk penutupan penyidikan yang tidak sah," ujar Dwi pada Rabu (30/10/2019) kemarin, dikutip dari Tribunjateng.com.

Tabrak lari di Overpass Manahan Solo
dok.TribunSolo.com
Tabrak lari di Overpass Manahan Solo

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (5/11/2019), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta memenangkan gugatan pra-peradilan terkait kasus tersebut.

Ini merupakan gugatan pra-peradilan ketiga yang dimenangkan Sat Lantas Polresta Surakarta terkait kasus yang menelan satu korban tewas atas nama Retnoning Tri itu.

Hakim tunggal Sunaryanto menolak gugatan yang dilayangkan oleh Martin Jelli Pelle, suami korban.

(Baca Juga: Atasi Pandangan Mengemudi Terganggu Saat Hujan, Gunakan Cairan Ini Saja)

Hakim menilai legal standing Martin kurang kuat, lantaran bukan merupakan saksi pelapor.

Kasubag Hukum Polresta Surakarta, ‎Iptu Rini Pengestuti, mengatakan selama ini memang tak ada penghentian penyelidikan, sebagaimana dalam gugatan yang dilayangkan.

Menurutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus ini sesuai dengan standart operating system (SOP) yang ada.

"Kita juga mengirimkan ‎Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (‎SP2HP‎) kepada keluarga korban. Ini kan membuktikan, kasus ini tidak berhenti, masih terus kita tangani," ujarnya.

(Baca Juga: Kronologi Dua Pelaku Curanmor Duel Dengan Mantan Anggota Kopassus, Sempat Pingsan)

Hal senada disampaikan Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra.

Ditandaskan, kepolisian terus mengusut kasus ini dan berupaya menemukan pelaku tabrak lari.

"Kita terus bekerja keras, dan memohon dukungan kepada masyarakat. Bila ada informasi sekecil apapun terkait kasus ini, maupun mengetahui keberadaan mobil yang terlibat peristiwa tabrak lari itu, segera menginformasikan kepada kita," tuturnya.

Adis mengakui kepolisian belum dapat memastikan identitas pemilik mobil, lantaran hasil gambar dari CCTV yang kurang mendetail.

(Baca Juga: Video Detik-detik Tabrakan di Balap Road Race, Pembalap Sampai Jumpalitan di Sirkuit)

"Ketika diperbesar gambarnya pecah, sehingga pelat nomor kendaraan tak terbaca secara jelas. Saksi mata dalam kasus ini juga minim," tuturnya mengenai satu di antara kendala dalam penyelidikan kasus ini.

Terpisah, anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mengaku menghormati putusan tersebut.

Namun, ia menegaskan, keluarga tak akan berhenti dalam upaya mencari keadilan.‎

"Kami akan diskusikan lebih lanjut dengan keluarga, mengenai langkah-langkah yang akan diambil ke depan. Yang jelas, kami sangat berharap kasus ini segera tuntas dan keadilan dapat ditegakkan dalam peristiwa ini," tandas dia.

(Baca Juga: Sudah Tahu Bedanya Body Kit Original, Replika Dan Custom? Ini Penjelasannya)

‎Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa tabrak lari di flyover Manahan Solo, pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 02.30.

Peristiwa itu menjadi viral setelah video tabrak lari itu tersebar di media sosial.

Korban Retnoning Tri, merupakan pengendara sepeda motor, yang akhirnya meninggal.

Sementara, pelaku yang mengendarai mobil kemudian melarikan diri hingga saat ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "UPDATE: Gugatan Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan, Semoga Penabrak Segera Diungkap dan Ditangkap".

Editor : Indra Aditya
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa