Otomania.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan Smart SIM atau SIM Elektronik, kini pihak Korlantas Polri sedang menyiapkan STNK Elektronik atau e-STNK.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menilai jika dibandingkan dengan STNK model kertas dan STNK elektronik keduanya jelas mempunyai kelebihan dan kekurangan.
"STNK yang diterbitkan sekarang dalam bentuk surat atau kertas tentunya keuntungan adalah biaya lebih ringan, baik yang ditanggung Negara maupun pemilik kendaraan," kata Budiyanto dilansir dari GridOto.com, Senin (4/10/2019).
Baca Juga: Soal STNK Elektronik, Pengamat Sebut Jangan Beratkan Pemilik Kendaraan
"Sementara kerugiannya jika masih berbentuk surat atau kertas yang jelas gampang sobek, lusuh, data cepat rusak atau akurasinya tidak terjamin secara maksimal," sambung dia.
Lain halnya dengan STNK elektronik, jika dilihat dari aspek biaya (faktor ekonomi) sudah dipastikan biaya yang dikeluarkan oleh Negara dan pemilik kendaraan akan lebih tinggi dalam beban biaya administrasi STNK dalam bentuk PNBP.
Budiyanto menambahkan, ada aspek keuntungan seandainya e-STNK bentuk kartu ini dibuat.
Sehingga mudah disimpan, modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, ketahanan STNK terhadap lipatan dan cuaca serta tak mudah dipalsukan.
Baca Juga: Setelah Smart SIM, Korlantas Akan Meluncurkan e-STNK, Begini Bentuknya
"Yang jelas Akurasi data terjamin,tidak gampang rusak dan lebih praktis sehingga aspek kualitasnya sangat terjamin," bebernya.
Untuk itu, terlepas dari aspek untung dan rugi dari perubahan STNK surat/ kertas ke bentuk kartu tetap perlu ada pengakajian yang mendalam dari beberapa aspek.
"Perlu membuat perencanaan yang matang dengan pentahapan yang jelas dengan mengikut sertakan seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dari awal sampai akhir eksekusi program," tutup mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto.
Untuk diketahui, kelebihan e-STNK ini dapat diintegrasikan dengan aplikasi layanan lain seperti biaya parkir dan tol.
Juga dapat mencatat pelanggaran pengemudi.
Untuk transaksi pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan.
Termasuk dapat melakukan pencatatan besaran pajak kendaraan.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR