Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kawanan Begal Truk Pantura Diciduk Polisi, Daihatsu Sigra Jadi Saksi Aksi Bengis

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 3 November 2019 | 10:00 WIB
Empat pelaku kasus begal truk dibekuk Satreskrim Polres Tuban, sisa tiga pelaku lainnya merupakan kasus berbeda.
Surya.co.id/M. Sudarsono
Empat pelaku kasus begal truk dibekuk Satreskrim Polres Tuban, sisa tiga pelaku lainnya merupakan kasus berbeda.

Kawanan Begal Truk Pantura Diciduk Polisi, Daihatsu Sigra Jadi Saksi Aksi Bengis

Otomania.com - Satreskrim Polres Tuban baru saja membekuk kawanan begal truk yang biasa beraksi di jalur Pantura Tuban.

Kawanan begal berjumlah lima orang tersebut beraksi dengan memepet truk yang jadi sasarannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra nopol S 1091 GG.

"Sudah empat kami tangkap, yang satu DPO. Semua orang Tuban sendiri," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

(Baca Juga: Punya Harga Hampir Setengah Miliar, Segini Pajak Tahunan Mazda3 Hatchback)

Dia menjelaskan, empat pelaku yang ditangkap yaitu Andre Janu Priyanto, Mohamad Taufiq, Handoko, dan Ruli Anim. Sedangkan yang DPO bernama Budi.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku memepet truk yang ditarget lalu menghentikan secara paksa.

Setelah itu meminta sejumlah uang secara paksa dengan mengatasnamakan kelompok geng.

Kemudian setelah dapat uang lalu meninggalkan korbannya.

(Baca Juga: Turing Lebih dari 1.000 Km Pakai Honda ADV150, Segini Konsumsi Bbm-nya)

"Mintanya paksa, akhirnya sopir yang menjadi korban melapor ke polisi, korban sopir ada dua," Terang Nanang.

Nanang menambahkan, bahwa pelaku tak segan untuk melukai korbannya untuk mendapatkan uang.

Polisi juga mengamankan barang bukti kaus dari korban yang terdapat bercak darah, akibat mendapat penganiayaan dari pelaku.

(Baca Juga: Kijang Kapsul Jadi Saksi Bisu, Pasangan Ini Dicambuk 51 Kali)

"Jadi Barang bukti yang kita amankan yaitu mobil Daihatsu sigra mobil Daihatsu sigra yang digunakan operasional pelaku, ada kaos dari korban yang terdapat bercak darah, selain itu sejumlah uang tunai ratusan ribu," Pungkasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "4 Kawanan Begal Truk di Jalur Pantura Dibekuk, Polres Tuban Masih Buru 1 Orang Lagi".

Editor : Indra Aditya
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa