Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Lupa, Ini Tarif Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta

Indra Aditya - Rabu, 2 Oktober 2019 | 20:00 WIB
Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK
Kompas
Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK

Otomania.com - Saat akan membeli kendaraan baru, tidak sedikit konsumen yang mempertimbangkan pajak progresif.

Melansir dari Kompas.com, khusus wilayah DKI Jakarta, pajak progresif ini berlaku atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Misalnya punya dua unit mobil dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama, maka otomatis akan terkena pajak progresif.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat ibu kota agar tidak terkena pajak progresif.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pajak BBN di Jakarta Bakal Naik 2,5 Persen, Mulai Oktober

Caranya, mereka diimbau untuk memiliki satu mobil dan satu motor saja.

Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu.

Sebagai gantinya, masyarakat ibu kota bisa beralih memanfaatkan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ujarnya.

Tarif pajak kendaraan baik motor maupun mobil dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen.

Baca Juga: Nah! Kejar Penunggak Pajak BPRD Gandeng KPK, Bisa 'Disandera' 6 Bulan

Ilustrasi kendaraan di Jakarta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Gimana nih warga Jakarta? Jadi pikir-pikir ulang kan sebelum beli kendaraan baru lagi?

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta"

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa