Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Lupa, Ini Tarif Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta

Indra Aditya - Rabu, 2 Oktober 2019 | 20:00 WIB
Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK
Kompas
Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK

Baca Juga: Nah! Kejar Penunggak Pajak BPRD Gandeng KPK, Bisa 'Disandera' 6 Bulan

Ilustrasi kendaraan di Jakarta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Kemudian untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran tarif itu sudah tertulis dalam Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Gimana nih warga Jakarta? Jadi pikir-pikir ulang kan sebelum beli kendaraan baru lagi?

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta"

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa