GridOto.com - Kapan lagi mendapatkan sebuah Subaru dengan harga di bawah Rp 100 juta? Ini bisa terjadi kalau kalian mengikuti lelang yang digelar Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Dalam gelaran acara lelang ini, bea cukai bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara akan menggelar pelelangan kendaraan bermotor hasil sitaan mereka.
Dipelelangan 169 Subaru mulai dari model sedan, hatchback, SUV, hingga MPV.
Sebelum dilakukan pelelangan, ke 169 Subaru hasil sitaan itu akan dipajang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang.
Kalian bisa langsung memantau kendaraan di acara Open house yang dimulai Sabtu ini (28/9) hingga Selasa mendatang (1/10).
Baca Juga: Subaru Pamer Siluet Stop Lamp SUV Forester Terbaru
Dari daftar tersebut dapat kita lihat ada Subaru BRZ 2.0 sebuah coupe dengan roda penggerak belakang ikut menjadi barang lelangan.
Sampai Subaru Exiga 2.0 yang mana sebuah MPV yang layak untuk memboyong keluarga.
Kira-kira berapa ya kocek yang dibutuhkan untuk memboyong mobil-mobil tersebut?
Untuk banderol limit paling rendah ada di angka Rp 61 juta dengan jaminan Rp 19 juta untuk sebuah SUV Subaru Forester 2.0 tahun 2012.
Dan untuk pricetag paling tinggi untuk sedan sport Subaru WRX STI 4D 2.5 dengan limit Rp 300 juta dan jaminan Rp 90 juta.
MPV ada Exiga 2.0 AWD dengan limit Rp 90 juta dan Rp 27 juta untuk jaminan.
Tertarik? Siapkan kocek yang dibutuhkan untuk memboyong mobil yang kalian inginkan dalam pelelangan ini ya.
Berikut daftar harga Subaru yang akan masuk pelelangan bea dan cukai.
Untuk mengikuti bid atau lelang, peserta harus memiliki akun dan mendaftar secara online di www.lelang.go.id.
Lalu peserta lelang menyerahkan uang jaminan sebelum pelelangan dimulai dan harus cash sob, tidak bisa di cicil.
Uang jaminan pun bervariasi tergantung mobil mana saja yang akan peserta ikuti dalam lelang.
Pelelangan ini sendiri dilakukan secara terbuka pada Rabu (9/10) pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dimana pemenang ditentukan.
Selanjutnya, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan secara tunai paling lambat lima hari kerja setelah lelang.
Baca Juga: Simak Tata Cara Ikut Lelang Mobil, Bisa Dapat di Bawah Harga Pasaran!
Perlu di ingat daftar lelang belum bersama dengan biaya pengurusan STNK dan registrasi pajak.
Sebelum lelang sendiri akan diadakan gelaran open house pada Sabtu (28/9) hingga Selasa (1/10) depan.
Lokasinya berada di Tempat Penimbunan Pabean (TTP) Bea dan Cukai Cikarang, Tanjungsaru, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam acara open house tersebut calon pelelang akan dapat melihat mobil-mobil yang nantinya dapat mereka boyong.
Berikut informasi lelang Subaru yang dibagikan akun Instagram dari Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR