Sejumlah motor itu, 11 unit merupakan barang bukti dari Satlantas dan 24 unit barang bukti dari Satreskrim.
"Hari ini, seluruh Polres di Jatim menggelar gebyar Expo Barang Bukti. Ada 35 unit sepeda motor yang akan kami kembalikan ke pemiliknya dalam acara itu," kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nurhalim.
Kompol Nurhalim mengatakan, syarat untuk mengambil barang bukti, pemilik harus membawa bukti identitas dan dokumen kepemilikan motornya.
Kompol Nurhalim mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan untuk mengecek motornya di Polres Blitar Kota.
Baca Juga: Langsung Karma, Maling Motor Panik Kabur, Berakhir Ditabrak Mobil
"Kami juga menyediakan servis gratis kepada para pemilik yang mengambil sepeda motornya di acara Expo Barang Bukti," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Blitar Kota Kembalikan 35 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan di Acara Expo Barang Bukti,
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR