Otomania.com - Bukti kepemilikan kendaraan seperti motor atau mobil adalah dengan dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bukti ini harusnya tersimpan dengan baik karena merupakan dokumen penting dari kepemilikan kendaraan.
Lantas bagaimana jika BPKB tersebut hilang, apa yang meski dilakukan oleh pemiliknya?
Dan bagaimana cara untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan tersebut?
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.
Baca Juga: Gabungkan BPKB Dan STNK Jadi Komplet, Kenalkan Namanya IRVIS
Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta.
"Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu," kata Kombes Pol Halim Pagarra, dikutip dari GridOto.com.
Bila BPKB kendaraan roda dua atau roda empat hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.
Pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang harus melewati proses yang panjang, agar dokumen ini bisa dibuat kembali.
Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Baca Juga: Usai Kencan, Uang dan BPKB Motor di Bawah Bantal Raib Digondol Pacar
Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.
"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.
Soal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dan jangan sampai tergiur oleh omongan calo, karena saat ini banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB.
Namun biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.
Baca Juga: Miris, Demi Tebus Jenazah Cucu di Rumah Sakit, Kakek Jaminkan BPKB Motor
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sewaktu mengurus kehilangan BPKB.
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Identitas:
- Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
(Baca Juga: Kakek Jaminkan BPKB Motor Demi Jenazah Cucu Keluar dari Rumah Sakit)
- Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikanBPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan di stempel atau cap instansi.
- Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
- Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
- STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
- Cek fisik kendaraan bermotor.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR