Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Ini Bisa Kebal Sistem Ganjil Genap, Tapi Ada Sharatnya Lho!

Indra Aditya - Senin, 9 September 2019 | 20:00 WIB
Stiker kendaraan penyandang disabilitas
Warta Kota
Stiker kendaraan penyandang disabilitas

Otomania.com - Mobil yang mengangkut penyandang disabilitas bakal terbebas dari aturan tersebut, walau perluasan ganjil-genap sudah dimulai hari ini (9/9/2019).

Melansir dari Kompas.com, akan ada stiker khusus bagi mobil penyandang disabilitas, agar bisa terbebas dari aturan perluasan ganjil-genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa pemilik mobil yang biasa digunakan untuk penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan agar mendapatkan stiker tersebut.

"Untuk memperoleh stiker disabilitas, pemohon membuat surat ke Dinas Perhubungan, tentu disertai dengan persyaratan administrasi," ujar Syafrin, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tidak Pilih-pilih, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap

Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

1. E-KTP untuk penyandang disabilitas berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk yang di bawah 17 tahun.

2. Kartu keluarga

3. Foto yang menunjukkan kondisi pemohon

4. Fotokopi STNK mobil penyandang disabilitas

"Tapi jika yang bersangkutan tidak memiliki kendala fisik dalam mengakses sistem angkutan umum, maka stiker tidak kita berikan," jelas Syafrin lagi.

Baca Juga: Di Jalan Ini Ada Pengecualian Sistem Ganjil Genap, Alasannya?

"Kenapa demikian? Karena sistem angkutan umum Trans Jakarta saat ini sudah memberikan fasilitas terhadap kaum disabilitas untuk dengan mudah mengaksesnya," sambungnya.

Ia menambahkan, ada 231 stiker untuk mobil penyandang disabilitas yang diterbitkan.

Nantinya, mobil yang mengangkut penyandang disabilitas tetap akan ditilang, jika tidak ditempeli stiker khusus tersebut.

"Karena dalam ketentuan ini sudah diberikan pengecualian, tetapi yang bersangkutan ada prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan stiker," ujarnya.

Sekadar informasi, aturan perluasan ganjil-genap ini diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mobil Penyandang Disabilitas Bisa Bebas Ganjil Genap, Ini Syaratnya"

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa