Otomania.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan perluasan ganjil-genap mulai 9 September mendatang.
Melansir dari kontan.co.id, ada 25 ruas jalan yang terdampak kebijakan tersebut.
Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.
Selain itu, aturan ini juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang masuk area ganjil-genap.
Aturan ganjil-genap ini berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sekadar mengingatkan, berikut daftar jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan perluasan ganjil-genap. Jangan lupa dicatat ya sob!
Baca Juga: Waduh, YLKI Malah Anjurkan Motor dan Taksi Online Kena Ganjil Genap, Kenapa?
Ruas jalan yang terkena perluasan ganjil-genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR