Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Jakarta Tidak Pilih-pilih, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap

Indra Aditya - Senin, 9 September 2019 | 15:50 WIB
Ilustrasi taksi online
Kompas.com
Ilustrasi taksi online

Otomania.com - Tepat hari ini ditetapkan perluasan kebijakan ganjil genap (9/9/2019).

Dan bagi siapa saja yang melanggar kebijakan ganjil genap ini, polisi tak segan-segan menindak.

Tak terkecuali untuk taksi online sekalipun.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan taksi online tetap mengikuti kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan setempat mulai Senin (9/9/2019).

Baca Juga: Di Jalan Ini Ada Pengecualian Sistem Ganjil Genap, Alasannya?

Sebab di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, taksi online tidak termasuk dari 13 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian kebijakan itu.

“Mengenai angkutan online perlu dipahami bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melakukan pengaturan atau memberikan pengecualian dalam konteks penandaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Minggu (8/9/2019).

Menurut dia, bila upaya penandaan angkutan ini dilakukan, maka DKI akan menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Putusan itu tidak memperbolehkan adanya penandaan angkutan online, sehingga kementerian mengeluarkan revisi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Baca Juga: Ingat! Besok Perluasan Sistem Ganjil Genap Berlaku, Diawasi 750 Personel Polisi

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa