Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda Peruntukan Kendaraan, Berbeda Pula Warna Rotator Yang Dipasang

Parwata - Jumat, 6 September 2019 | 14:05 WIB
Ilustrasi lampu rotator
Ilustrasi lampu rotator

Nah, ternyata memang penggunaan lampu rotator dan sirene dalam kendaraan bermotor memang tidak bisa sembarangan digunakan.

Apabila kamu nekat memasang lampu rotator atau strobo ini pada mobil pribadimu, siap-siap saja nih bisa kena sanksi hukum.

Sekadar informasi, sanksi hukum bagi pelanggaran ini juga sudah tertuang pada UU LLAJ pasal 287 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa