Pasalnya, RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Sebab, kata dia, AP yang mengendarai motor itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Ditambah, pengakuan AP yang membeli motor itu secara online.
Kemudian penyelidikan pun dilanjutkan oleh kepolisian.
Unit Ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang mulai menyelidiki sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online.
"Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong diduga kuat hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Minggu (1/9/19) melalui akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Truk Rem Blong Masih Dibawa Jalan, Tabrak Pemotor Polisi Naik Pitam
Sabilul melanjutkan, terhadap AP saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan itu, kata Sabilul, untuk menelusuri jaringan AP membeli motor itu. AP, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian.
Dikatakan Sabilul, sudah dibentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu. Dia menambahkan, tim akan bergerak membongkar sindikat dengan menggunakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap minggu ini dan barang bukti motor yang disita, dan juga akan mengembangkan dari jaringan media sosial dan informasi IT lainnya.
Sabilul meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas. Hal itu, kata dia, agar upaya mengungkap sindikat dapat berjalan dengan baik.
(Baca Juga: Ini Yang Harus Diperhatikan Saat Pasang Lampu Projie di Yamaha RX-King)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR