Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Tarif Pengisian Daya Baterai Kendaraan Listrik, di Indonesia

Parwata - Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi. Charging station mobil listrik yang diresmikan BPPT di Jakarta (5/12/2018)
Harryt/Otomotifnet.com
Ilustrasi. Charging station mobil listrik yang diresmikan BPPT di Jakarta (5/12/2018)

Otomania.com - Guna mengurangi pencemaran udara dan juga ketergantungan akan penggunan bahan bakar fosil.

Adanya kendaraan listrik dinilai menjadi solusi yang tepat.

Kendaraan listrik murni maupun plug-in hybrid, dilengkapi baterai yang menjadi sumber energinya.

Yang mana baterai tersebut dapat dilakukan isi ulang atau dicas.

Baca Juga: Mobil Listrik Gusur LCGC, PPnBM Dihapus, Harga Bisa Melambung Tinggi

Nantinya, pengisian daya baterai bisa dilakukan di rumah, kantor, mall, ataupun yang dijual di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLU).

Kira-kira, berapakah biaya untuk pengisian daya kendaraan listrik?

Rida Mulyana, sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM mengungkapkan Jumat (23/8/2019).

Bahwa tarifnya sudah ada dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.

Baca Juga: Bisa Enggak Ya, Modifikasi Mobil Konvensional jadi Mobil Listrik?

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa