Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik Gusur LCGC, PPnBM Dihapus, Harga Bisa Melambung Tinggi

Indra Aditya - Minggu, 18 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi mobil LCGC
Helmi/GridOto
Ilustrasi mobil LCGC

Otomania.com - Telah terbit peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019.

Isinya mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam peraturan itu tercantum berbagai insentif fiskal maupun non fiskal untuk kendaraan listrik.

Beberapa insentif fiskal antara lain insentif bea masuk impor dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Baru, Castrol Luncurkan Oli Mesin Khusus Mobil LCGC, Ini Kelebihannya

Selain itu, ada pula insentif pembiayaan ekspor hingga insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan penelitian di industri kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai insentif itu dapat membuat harga kendaraan listrik makin bersaing dengan kendaraan biasa berbasis BBM.

“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40 persen. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10-15 persen dari mobil combustion engine (mobil bermesin pembakar),” ujar Airlangga,(15/8).

Ia mengatakan, dirinya juga telah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Bali dalam rangka percepatan program kendaraan listrik ini.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa