Otomania.com - Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik telah rampung, dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Presiden tersebut sudah siap dan hanya menunggu pengesahan dari Presiden RI, Joko Widodo.
"Perpresnya sudah selesai, mungkin hari-hari ke depan presiden tandatangani," tutur Luhut dikutip dari Kontan.co.id di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (23/7).
Luhut menyampaikan seluruh menteri terkait dengan adanya Perpres ini telah meyetujui dan menandatangani aturan yang terkait mobil listrik tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pengin Mobil Listrik Berkeliaran, BPPT Fokus Kaji Teknologi Baterai
Selain dirinya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti juga telah memberikan approval dari rancangan peraturan tersebut.
"Dari kami sudah selesai tandatangan. Bu Sri Mulyani juga sudah," tambah Luhut.
Perpres tersebut tentu sangat ditunggu-tunggu oleh penggiat otomotif di tanah air.
Salah satunya adalah produsen mobil asal Cina, DFSK.
Baca Juga: Tiga Mobil Listrik Toyota Ini Akan Dipajang Di GIIAS 2019, Apa Saja?
DFSK mengaku siap menjual kendaraan listrik di tanah air namun masih menunggu peraturan tentang kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut CO-CEO PT Sokonindo Automobile Alexander Barus, dengan terbitnya aturan terkait mobil listrik, mereka bisa mempelajari kapan bisa masuk ke pasar Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Luhut Panjaitan Sebut Perpres Mobil Listrik Telah Siap Ditandatangani Jokowi"
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR