Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang Saja, Begini Prosedur Mengurus SIM Yang Rusak Atau Hilang

Parwata - Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:40 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Nah, begini prosedur pengurusan pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang:

1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

3. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.

4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Baca Juga: Street Manners: Mau Tahu Denda Belum Punya SIM, Tapi Nekat Berkendara?

Kompol Fahri Siregar juga mengimbau bagi pengendara agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak.

Hal itu akan sangat berguna, untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa