Nah, begini prosedur pengurusan pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang:
1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
3. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Baca Juga: Street Manners: Mau Tahu Denda Belum Punya SIM, Tapi Nekat Berkendara?
Kompol Fahri Siregar juga mengimbau bagi pengendara agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak.
Hal itu akan sangat berguna, untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR