Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Pada Usia Berapakah Pengemudi Bisa Mendapatkan SIM?

Parwata - Minggu, 16 Juni 2019 | 18:15 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan.
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

Otomania.com - Guna mentaati peraturan yang ada, bagi pengendara ataupun pengemudi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dengan memiliki SIM berarti sudah diakui bahwa sudah memiliki kemampuan berkendara di lalu lintas umum.

Untuk bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi ini terdapat batasan secara usia.

Usia berapakah sebagai persyaratan untuk bisa mendapatkan SIM?

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Meski Sudah Pindah Alamat, Syaratnya Pakai e-KTP

Seperti disampaikan oleh Kompol Fahri, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

"17 tahun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012," ujar Kompol Fahri di Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Gridoto.com.

1. Persyaratan Pembuatan SIM Dalam Segi Umur

(1) Dalam Pasal 25 Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a paling rendah:

A. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
B. Berusia 20 tahun untuk SIM B I
C. Berusia 21 tahun untuk SIM B II
D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
E. Berusia 22 tahun tahun untuk SIM B I Umum
F. Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum

Baca Juga: Modal SIM A Ngelamar Jadi Sopir, Honda CR-V Anggota DPRD Raib

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa