Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diberlakukan 15 Jam, Efektif Kurangi Macet dan Polusi?
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat (mobil) di DKI Jakarta resmi diperluas.
Aturan ini akan berlaku mulai 9 September 2019.
Dalam aturan baru ini disebutkan, selain sembilan ruas jalan eksisting yang sudah diberlakukan, terdapat 16 ruas jalan tambahan yang bakal dikenakan kebijakan ini.
Dengan begitu, total akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Kena Aturan Ganjil Genap? Sekalian Aja Ganti Pelat Nomor Cantik, Segini Biayanya
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR