Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duh, Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang, Jalan Berbayar Dipertanyakan

Parwata - Sabtu, 5 Januari 2019 | 10:06 WIB
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Otomania.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan pembatasan mobil pribadi melalui sistem ganjil-genap di 2019.

Aturan ini pun disambut baik beberapa stakeholder guna menekan volume kendaraan di Ibu Kota.

Meski demikian, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, menilai harusnya pembatasan kendaraan pribadi diterapkan secara permanen melalui sistem electronic road pricing ( ERP) bukan lagi sistem ganjil-genap.

Baca Juga : Ngidam Suzuki Katana Seken, Kenalan Dulu Modelnya Ada Apa Aja

"Belum ada tanda pembatasan kendaraan secara permanen. Lelang ERP yang ditargetkan selesai Oktober 2018, sampai sekarang belum ada tanda-tanda pengumuman dan saya meragukan apakah panitia lelang akan berani mengambil keputusan menentukan pemenang lelang calon pengelola ERP," ucap Darma kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2019).

Menurut Darma, bila panitia lelang tidak berani memutuskan pemenangnya, maka ERP tidak akan terimplementasikan.

Artinya, kata dia, Jakarta tidak memiliki solusi alternatif mengenai pengaturan lalu lintas, utamanya pembatasan pengguna mobil pribadi secara permanen.

Baca Juga : Awas Bikin Senyam-Senyum Sendiri, Nih Dia Fakta Menarik Perihal Mobil

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa