Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Panggilannya Kiai, Kelakuannya Menggelapkan 5 Mobil Pinjaman, Gak Taunya Gadungan

Indra Aditya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 14:40 WIB
Kiai gadungan menggelapkan 5 mobil pinjaman
Tribun Jateng/Budi Santoso
Kiai gadungan menggelapkan 5 mobil pinjaman

Otomania.com – Seorang kiai gadungan bernama Noer MA (48) diamankan aparat Kepolisian Polres Pemalang, Jawa Tengah.

Tersangka yang merupakan warga kelurahan Paduraksa, Pemalang tersebut melakukan penggelapan mobil rental.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, hingga lima kali.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan menjelaskan bahwa tersangka selama ini berpakaian dan berdandan bak ulama dan mengajar ilmu agama ke masyarakat hingga memiliki jemaah.

Masyarakat memanggilnya dengan sebutan Kiai.

"Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan untuk memuluskan aksinya menggelapkan mobil pinjaman," kata Kapolres Kris, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Pelaku Komplotan Pencurian Mobil Ditangkap Berkat Sinyal GPS

Pelaku penggelapan berhasil ditangkap setelah petugas mendapat laporan pemilik rental mobil.

Kiai gadungan tersebut berdalih meminjam mobil dengan bayaran Rp 300.000 perhari.

Ia menyewa mobil selama 10 hari dengan biaya sewa Rp 300 ribu perhari.

Namun tidak dikembalikan setelah batas waktu tertentu.

"Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan Kepolisian, dan berdasarkan hasil penyelidikan petugas diketahui kendaraan tersebut ternyata sudah digadaikan pada orang lain tanpa," tambah dia.

Mobil digadaikan, kiai palsu terancam 7 tahun penjara.

Baca Juga: Waspada! Modus Pelaku Pencurian Makin Kreatif, Tali Sepatu Berguna

Kendaraan-kendaraan bermotor berbagai jenis yang digelapkan tersangka berhasil digadaikan dengan harga yang berbeda antara Rp 30 juta-Rp 40 Juta, di berbagai tempat pada sejumlah orang.

Dihadapan petugas Kyai Noer mengakui perbuatannya, di mana ia baru pertama kali melakukannya.

Ia mengaku melakukan perbuatannya itu karena sedang butuh uang.

Usaha properti yang dijalaninya sedang kekurangan uang sehingga ia butuh modal untuk memperbaiki keuangannya.

“Karena usaha saya dibidang properti goyang, saya melakukan perbuatan tersebut. Sebenarnya hasil gadai untuk talangan jika usaha saya benar-benar macet.

Mobil yang sewa yang sudah saya gadai, rencananya mau saya kembalikan,” paparnya, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Mirip Adegan Film Laga, Pelaku Pencurian Aki Tertangkap Petugas PJR

Meski ia hendak mengembalikan mobil yang sudah digadai, petugas pun tak lantaran percaya karena tindakan Kyai Noer sudah dilakukan berulang kali.

“Memang sudah lima kali ini, awalnya lancar menyewa mobil namun dua bulan terakhir macet dan saya gadai mobil sewaan tersebut,” katanya.

Kyai Noer menuturkan selain merintis usaha properti, ia juga mengajar ilmu agama untuk masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

“Saya mengajar agama di rumah, terutama istighosah. Murid saya biasa memanggil saya Kyai. Saya mengaku kapok karena perbuatan saya sendiri,” ujarnya.

Adapun Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menegaskan pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP karena melakukan penggelapan, dengan kurungan lima tahun.

“Ia melakukan penggelapan pada 14 April lalu, awalnya satu mobil ia sewa selama 10 hari den menjanjikan akan membayar Rp 3 juta.

Baca Juga: Modus Lama Masih Dipakai, Pelaku Pencurian Benjut Dihajar Massa

"Namun hingga batas waktu yang ditentukan mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Untuk kemudian pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut ke kami,” terangnya.

Dilanjutkan Kapolres Pemalang, selang dua bulan setelah kejadian pertama. Tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga menggelapkan empat mobil lainnya.

“Berdasarkan laporan kasus pertama, anggota kami melakukan penyelidikan.

"Ternyata ia telah menggelapkan empat mobil lainnya. Mobil tersebut digadai dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” kata AKBP Kristanto.

Ditambahkan Kapolres, kemungkinan masih ada korban lainnya dan kini petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kemungkinan masih ada korban lagi, untuk itu kami akan kembangkan kasus ini,” tambahannya.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipanggil Kyai karena Ngajar Ilmu Agama di Rumah, Ternyata Juga Gelapkan 5 Mobil, Ini Pengakuannya,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa