"Namun hingga batas waktu yang ditentukan mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Untuk kemudian pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut ke kami,” terangnya.
Dilanjutkan Kapolres Pemalang, selang dua bulan setelah kejadian pertama. Tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga menggelapkan empat mobil lainnya.
“Berdasarkan laporan kasus pertama, anggota kami melakukan penyelidikan.
"Ternyata ia telah menggelapkan empat mobil lainnya. Mobil tersebut digadai dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” kata AKBP Kristanto.
Ditambahkan Kapolres, kemungkinan masih ada korban lainnya dan kini petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kemungkinan masih ada korban lagi, untuk itu kami akan kembangkan kasus ini,” tambahannya.
Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipanggil Kyai karena Ngajar Ilmu Agama di Rumah, Ternyata Juga Gelapkan 5 Mobil, Ini Pengakuannya,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR