Otomania.com - Sudah waktunya mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor?
Biar lebih tahu, simak dulu rumus dan cara menghitungnya berikut ini.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ialah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.
Perlu untuk diketahui jika setiap daerah, memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, dalam perhitungannya tak semua pemilik kendaraan tahu mengenai detail rumus dan caranya.
Baca Juga: Sudah Paham Soal Penghapusan Data Identitas STNK yang Mati 2 Tahun? Simak Nih
Menurut unggahan Instagram @HumasPajakJakarta menjelaskan cara mudah menghitung BBNK dengan tarif di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.
BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dikenakan tarif sebesar 10%.
Kemudian untuk BBNKB kedua untuk yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1%.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR