Otomania.com - Masih banyak ditemukan di jalan lintas kota, kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas.
Biasanya, ini terjadi pada jenis mobil pengangkut barang seperti pada truk.
Dengan kelebihan muatan dan overdimensi tersebut, dapat menjadikan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
Karena kelebihan muatan atau overload menjadikan laju kendaraan menjadi tidak stabil dan menjadi tidak aman untuk dikendarai.
Baca Juga: Street Manners : Bahaya, Pintu Angkot Tak Tertutup, Bisa Didenda
Kasus overload dan overdimensi ini sering mengakibatkan truk kecelakaan, seperti yang paling sering terjadi adalah terguling.
Kelebihan muatan pada kendaran ini tentu melanggar Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) .
Yaitu undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)nomor 22 tahun 2009 yang mengatur angkutan barang.
Baca Juga: Street Manners: Awas Buang Sampah Di jalan, Denda Besar Mengintai
Tepatnya pasal 307 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor."
Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lebih jelasnya lagi, pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan over dimensi dan over load dapat disanksi satu tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR