Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Engine Swap Boleh Saja Asal Legal, Hal-hal Ini yang Harus Disiapkan

Indra Aditya - Selasa, 9 Juli 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat
Kompas.com
Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat

Otomania.com - Engine swap atau mengubah mesin mobil adalah termasuk hal yang dilegalkan oleh pihak kepolisian.

Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik mobil agar modifikasi engine swap terdokumentasi secara legal.

Sebelum masuk ke dalam aspek dokumen, hal pertama yang harus dicermati adalah tahap pembelian mesin yang jelas.

"Karena nanti dokumen-dokumen mengenai mesin dan pembeliannya itu jadi salah satu yang bakal disetor ke pihak kepolisian," ungkap Mashadi, manager bengkel Exclusive Auto Garage yang biasa menangani proses engine swap.

Jika aspek tersebut legal, Anda bisa dengan tenang mengajukan surat permohonan penggantian mesin ke Samsat.

Ilustrasi engine swap
Ilustrasi engine swap

Baca Juga: Ini Lokasi Belanja Mesin Bekas Untuk Engine Swap, Saran Bengkel

"Dokumen yang harus disiapkan BPKB, STNK, KTP, invoice pembelian mesin sama faktur impor, lalu surat keterangan dari bengkel yang mengerjakan, keterangan dari Reskrim kalau mesin tersebut bukan hasil kejahatan, dan uji kelayakan DLLAJ," tukas Mashadi.

"Bengkelnya pun harus jelas yang mengerjakan, harus berbadan hukum dan ada NPWP," tambahnya.

Memang dokumen yang harus disiapkan terkesan banyak.

Namun lebih baik bukan, daripada harus tersangkut masalah hukum di kemudian hari?

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Ini Hal-hal yang Harus Disiapkan Untuk Mengurus Legalitas Engine Swap

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa