Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Hindari Tilang, Bawa Perlengkapan Ini Di Dalam Mobil

Parwata - Kamis, 4 Juli 2019 | 14:00 WIB
Perlengkapan yang harus ada di dalam mobil
Istimewa
Perlengkapan yang harus ada di dalam mobil

Tepatnya Pasal 57 ayat 1 yang isinya adalah setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.

Untuk lebih jelasnya apa saja perlengkapannya, disebutkan pada ayat 3.

Perlengkapan yang wajib dibawa bagi kendaraan yang operasional di jalan sesuai dengan pasal 57.

Sanksi yang diberikan jika kedapatan tidak memiliki perlengkapan tersebut pun tidak bisa dianggap remeh.

Hukumannya tertulis pada pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa