Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap! 4 Orang Yang Bakar Pajero dan Puluhan Mobil di Kerusuhan 22 Mei Ternyata Sengaja Dibayar

Dimas Pradopo - Minggu, 16 Juni 2019 | 07:00 WIB
Puluhan mobil dibakar massa di kawasan asrama Brimob
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras
Puluhan mobil dibakar massa di kawasan asrama Brimob

Otomania.com - Tersangka pembakar mobil dan bus milik satuan Brimob saat kerusuhan 22 Mei di Jl Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat akhirnya dibekuk petugas Kepolisian.

Pelaku berjumlah empat orang dan saat pembakaran mereka juga mengaku sempat mengambil uang Rp 50 juta.

"Saya perlu jelaskan juga, hasil pengakuan tersangka, ternyata mereka menerima bayaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

Menurutnya, keempat tersangka, Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Afie Sadewo sengaja datang ke lokasi untuk rusuh dan menjarah.

Deretan mobil yang dibakar massa di kawasan asrama Brimob
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras
Deretan mobil yang dibakar massa di kawasan asrama Brimob

Baca Juga: Galak di Jalanan, Pengendara BMW yang Todongkan Pistol Mewek di Kantor Polisi

"Mereka ini merupakan kelompok kriminal yang sengaja melakukan kerusuhan dan juga penjarahan," ujarnya Kombes Hengki Haryadi tanpa mengatakan nominal bayaran yang mereka terima.

Namun, IA memastikan sudah menangkap tersangka yang membayar para perusuh ini.

Sebelumnya, diberitakan, puluhan mobil dibakar oleh orang tak dikenal saat kerusuhan 22 Mei 2019.

Bus medium milik Brimob tak luput menjadi korban pembakaran massa
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras
Bus medium milik Brimob tak luput menjadi korban pembakaran massa

Baca Juga: Pelaku Curanmor Gak Ahli Kabur, Dikejar Warga, Motor Oleng Cium Aspal

Puluhan mobil diantaranya Honda Brio, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, hingga Mitsubishi Pajero Sport yang tak bersisa.

Semua kondisi mobil hangus tinggal menyisakan rangka mirip rongsokan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tersangka Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Mengaku Dibayar

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa