Otomania.com - Saat ini memang tidak mudah untuk mencari pekerjaan, alternatifnya adalah menjadi sopir taksi online.
Bagi yang bekerja dengan profesi ini hasilnya cukup menjanjikan.
Dari beberapa supir taksi online terungkap dengan waktu kerja 12 jam, mereka bisa mendapatkan penghasilan di kisaran Rp 200-300 ribu.
Tentu saja penghasilan tersebut didapat jika sobat memiliki kendaraan sendiri.
Baca Juga: Honda PCX Raib di Depan Mata, Modus Coba Motor, Driver Taksi Online Jadi Jaminan
Sebab, dengan narik mobil pribadi, sobat bisa dapat seluruh penghasilan harian, tanpa dipotong uang setoran.
Menurut Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ditentukan bahwa kapasitas mesin minimal untuk taksi online adalah 1.000 cc.
Nah, jika sobat membeli mobil baru tentu saja dirasa memberatkan.
Alternatifnya, bisa membeli mobil bekas.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR