Otomania.com – Gara-gara ingin menukar mobil dengan durian, seorang pemuda terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 7 Mei 2019.
Pemuda ini diketahui bernama Andy Surawan (25) warga Desa Pasar Umbul Kluwi, Way Ratai Padang Cermin, Pesawaran.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mansyur Bustami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ellis Mustika membacakan dakwaan yang mana terdakwa Andy Surawan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kekerasan untuk menguasai barang yang dicuri.
"Perbuatan terdakwa bermula pada Senin 15 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa selesai dagang durian pulang menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam no pol BE 8222 RK," ungkap JPU dalam persidangan perdana.
Kata JPU, terdakwa pulang sembari membawa durian dagangan yang belum terjual.
Baca Juga : Pelaku Rampok Motor Panik, Lepaskan Dua Tembakan Kena Perut Korban
"Sekira pukul 20.00 wib terdakwa memasuki gang kecil daerah Pejagalan dekat lapangan Korpri Kantor Gubernur, tepatnya di jalan Dr.Warslto Gang Rajabasa Utama Kelurahan Kupang Kota Kecamatan Teluk Betung Utara," tutur JPU.
"Kemudian terdakwa melihat saksi korban Suhendi tengah memarkirkan mobil Honda Brio wama merah bernopol BE 2865 YY," imbuh JPU.
JPU menuturkan, begitu tahu saksi korban sedang parkir, terdakwa mendekati mobil.
"Terdakwa mengetuk kaca pintu mobil sambil menenteng buah durian dagangannya, lalu saksi korban membuka kaca," sebut JPU.
JPU melanjutkan, terdakwa langsung menyuruh saksi korban keluar mobil sambil mengeluarkan sebilah pisau.
Baca Juga : Perampok Emas Kabur Naik Innova, Kejar-kejaran Tabrak Motor Dan Warung
"Melihat hal tersebut saksi korban ketakutan dan langsung keluar melalui pintu mobil sebelah kiri dengan berteriak minta tolong sambil lari menuju rumah saksi korban," ujarnya.
Lanjutnya, terdakwa melihat kunci mobil masih tergantung di tempatnya.
"Lantas terdakwa membawa kabur mobil Brio tersebut dengan meninggalkan sepeda motornya Honda Revo dan durian dagangannya di tempat kejadian," jelasnya.
JPU menambahkan, keesok harinya terdakwa membawa mobil tersebut ke daerah Kedondong Pesawaran dengan terlebih dahulu mengganti plat nomornya.
Hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Telukbetung Utara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 KUHP," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Pengendara dengan Pisau, Pedagang Durian Ini Bawa Kabur Honda Brio Suhendi,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR